100kpj – Jika Anda telat membayar cicilan motor, maka siap-siap akan menjadi sasaran debt collector atau mata elang yang ditugaskan pihak leasing. Tapi, Anda tak perlu takut ketika berhadapan dengan mereka.
Memang ada debt collector yang secara paksa melakukan penarikkan motor kredit. Jika itu terjadi, Anda harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut.
Baca Juga: Tawuran dengan Ojol, Apa Itu Mata Elang yang Incar Motor Kreditan?
Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia.
Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan. Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.