100kpj – Sebelum suatu alat tercipta di dunia, pasti ada cerita panjang yang mengiringi proses pembuatannya. Salah satunya helm, yang ternyata menyimpan sejarah kelam yang tidak diketahui banyak orang.
Pelindung kepala berbatok keras itu sejatinya belum genap satu abab berada di dunia. Melansir laman Sutori, Selasa 1 Juli 2019, aturan terkait penggunaan helm di jalan raya bahkan belum berlaku sampai tahun 1960. Sehingga, pemilik sepeda motor di bawah tahun itu, tak diwajibkan mengenakan helm setiap kali bepergian ke luar rumah.
Sejarah panjang helm bermula di tahun 1935, ketika seorang pria asal Inggris bernama T.E. Lawrence atau sering disebut Lawrence of Arabia, mengendarai sepeda motornya melintasi jalan terjal dan menukik.
Sialnya, karena terlalu kencang dan pandangannya sedikit terganggu, ia hampir menubruk anak-anak yang bermain di tengah jalan. Sontak ia membanting setirnya, hingga kendaraan yang ia tunggangi terpental cukup jauh. Mengingat saat itu penggunaan helm masih belum populer, Lawrence mendapat luka serius di bagian kepala, sehingga harus koma hingga akhirnya meninggal dunia.
Dokter saraf yang menangani Lawrence, Huge Crains, merasa ada yang tidak beres dengan perilaku pengendara sepeda motor di masa itu. Ia pun memulai penelitian terkait cedera kepala dan bagaimana upaya pencegahannya.
Hingga akhirnya, setelah enam tahun melalui proses pengkajian, Crains menerbitkan jurnal bernama Head Injuries in Motorcycle. Di situlah seluruh konsep dan garis besar helm pertama mulai terbentuk.
Di tahun 1941, helm pertama yang dirancang Huge Crains terbuat dari material karet dan gabus. Sebelum ujungnya, di tahun 1953 profesor asal Carolina Selatan, Amerika Serikat, C. F. Lombard melengkapinya dengan cangkang berbahan keras di bagian dalam.
Sampai akhirnya, pada awal tahun 1961, hukum menggunakan helm untuk pesepeda motor ditetapkan di Australia, kemudian menyusul Amerika Serikat lima tahun setelahnya.
Di tahun 1971, helm full-face pertama terlahir di dunia. Setelah itu, evolusi pengaman kepala bisa dikatakan berhenti. Sebab, tidak ada pembaruan yang berarti, kecuali motif, ataupun teknologi anyar yang mendukung keseluruhan fungsinya.
(Laporan: Septian Farhan Nurhuda)