100kpj – Masyarat diminta untuk tetap berada di rumah dan tak melakukan bepergian di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Lalu bagaimana degan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis?
Pemerintah sendiri menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jika masa berlaku SIM Anda habis di antara tanggal tersebut, maka bisa diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Terbaru
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Jika melebihi tanggal 27 Juli 2021, maka SIM hangus dan tak bisa diperpanjang kembali. Jika begini, maka akan diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM yang ada di masa pandemi ini.
"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun, tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.