100kpj – Pesepeda kembali menjadi sorotan publik, karena hampir setiap akhir pekan selalu ada saja cerita tentang pesepeda. Akhir pekan lalu pemotor menggunakan pelat AA viral di media sosial, lantaran karena kesal pemotor tersebut melakukan reaksi marah.
Foto aksi marah pemotor tersebut viral di media sosial, pemotor tersebut kesal lantaran jalan atau jalur yang digunakannya dipenuhi oleh sepeda. Padahal pesepeda memiliki jalur sepeda, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di Jalan.
Peraturan tersebut bisa menjadi landasan bagi polisi untuk menindak pesepeda nakal, yang tidak tertib. Bahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memberlakukan sanksi tilang kepada pesepeda yang melakukan pelanggaran.
Apabila tilang sudah mulai dilakukan, ada wacana sepeda atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pelanggar yang akan disita. "Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa KTP-nya," ungkap Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Rabu 2 Juni 2021.
Lebih lanjut menurut Sambodo, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Criminal Justice System, pekan depan. Hal ini guna membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) penilangan kepada pesepeda bandel.
Setelah itu, kepolisian akan melakukan sosialisasi soal apa yang akan disita jika pesepeda melanggar. Tapi, Sambodo menekankan, sebelum melakukan penilangan, pihaknya tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif dengan meminta pesepeda tidak keluar jalur sepeda.