100KPJ

Polisi Tandai Mobil dan Motor Yang Balik ke Ibu Kota Setelah Mudik

Share :

100kpj – Demi memutus penyebaran covid-19, pemerintah melarang kegiatan mudik sebelum, dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Berlaku 6-17 Mei 2021, bagi pemudik yang nekat melewati pos penyekatan akan diputarbalikan petugas.

Terkecuali, mereka yang melintasi pos penjagaan memiliki alasan khusus. Diantaranya mengantongi surat izin tugas dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga bukti bebas covid-19 dari hasil test swab antigen, atau PCR.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Pengguna Mobil Harus Punya Ini Jika Keluar Kota

Meski sudah dilarang, dan dijaga ketat petugas disetiap perbatasan daerah, masih ada saja pemudik yang lolos. Maka pihak kepolisian akan menandai mereka jika balik ke Ibu Kota, atau ke rumah masing-masing setelah mudik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengetesan random swab antigen, dan ditempelkan stiker.

“Misalnya Polda Metro di KM 34 bisa tahu, bahwa kendaraan ini ada stikernya berarti sudah dilakukan pemeriksaan, atau penyekatan di pos-pos sebelumnya. Karena warnanya berbeda-beda,” ujarnya mengutip Viva.co.id, Rabu 19 Mei 2021.

Share :
Berita Terkait