100kpj – Pemerintah telah menyatakan larangan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran covid-19. Namun, tercatat sudah 1,2 juta pemudik yang meninggalkan Jakarta.
Para pemudik tersebut mensiasati kebijakan larangan mudik yang berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pulang Kampung Naik Mercy? Begini Respon Istana Negara
"Berdasarkan hasil evaluasi jumlah pemudik yang meninggalkan DKI Jakarta sebelum larangan mudik berlaku diperkirakan jumlah kurang lebih 1,2 juta," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Mei 2021.
Polisi bersama Pangdam Jaya, Pangkoarmada 1, Pangkopsau 1 duduk bersama guna mengantisipasi arus balik. Fadil menyebut perlu ada kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengawasi pergerakan pemudik di stasiun, teriminal, bandar udara, dan pelabuhan.
Nantinya, masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta wajib menjalani swab test antigen guna mendeteksi virus COVID-19. Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menggandeng kesatuan di masing-masing wilayah.