100kpj – Grab Indonesia memiliki aturan baru soal order. Di mana pihaknya kini bakal memungut denda jika ada pengguna yang melakukan cancel order setelah lima menit melakukan pemesanan.
Sejauh ini, langkah tersebut masih dalam tahap uji coba kepada para penggunanya di Lampung dan Palembang.
Menurut Grab dalam situs resminya, seperti dikutip Rabu, 19 Juni 2019, uji coba ini dilakukan mulai 17 Juni 2019. Sedangkan besaran denda yang dipatok, yakni Rp1 ribu untuk GrabBike, dan Rp3 ribu untuk GrabCar.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, pembatalan sepihak baik oleh pengguna maupun pengemudi menjadi masalah dalam sistem perusahaan berbagi tumpangan alias ride-hailing.
Dia pun kemudian memberi sejumlah tips untuk menghindari pembatalan tersebut. Menurutnya, komunikasi menjadi satu cara terbaik untuk menghindari pembatalan tersebut. Pengemudi membutuhkan kepastian caranya dengan berkomunikasi aktif yaitu dengan chat.
"Karena pasti pengemudi itu membutuhkan kepastian itu yang nomor satu. Sehingga bagaimana, sih kepastian itu, yaitu aktif berkomunikasi. Jadi misalnya di awal, tolonglah di-chat, baleslah. 'Saya di titik ini'," ujar Ridzki, di Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Menurutnya, jika tidak ingin menelepon bisa lewat chat pada aplikasi. Apalagi layanan itu bebas dari pulsa.
Selain itu Ridzki menyarankan, untuk memeriksa titik penjemputan. Langkah ini perlu dilakukan sebab sering terjadi kesalahan titik lokasi karena tidak tepat.
"Karena sering juga kesalahannya adalah memilih titik penjemputan yang tidak tepat. Mungkin namanya mirip tapi tempatnya jauh jadi tolong periksa juga," jelasnya.
Grab Indonesia sedang menguji coba 'algoritma cancelation fee'. Uji coba ini dilakukan di Palembang dan Lampung selama satu bulan.
Ridzki mengatakan, denda tidak akan dibebankan ke pengguna jika yang meminta pembatalan adalah pengemudi. Aspek ini juga menjadi bagian dari uji coba Grab.
Dengan uji coba ini diharapkan tidak muncul lagi pembatalan yang semena-mena.
(Laporan: Novina Putri Bestari/VIVA)