100kpj – Tilang elektronik saat ini sedang menjadi perbincangan banyak orang, maklum tilang dengan menggunakan kamera ETLE ini adalah salah satu program 100 hari kerja, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolri.
Program tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi solusi tagar idak terjadi penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas, sehingga semua jenis pelanggaran bisa diketahui dan dilakukan penindakan.
Sistem ETLE ini diberlakukan secara nasional, di 12 wilayah Polda. Sebanyak 244 unit kamera dipasang untuk memantau jalanan 24 jam sehari. Semua pelanggaran bisa dikenali berkat adanya perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta internet of things dan big data.
Sehingga nantinya setiap pelanggaran akan direkam, dan kemudian buktinya dikirim ke yang bersangkutan. Proses ini dianggap efektif, karena tidak lagi ada interaksi antara petugas dengan pengguna jalan.
Nah, karena identitas pengendara yang melanggar itu didapat lewat pelat nomor, sehingga menurut Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, upaya menutupi nomor polisi sepeda motor agar data kendaraan tidak bisa terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai percuma.
Lebih lanju Sambodo menjelaskan, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhasil membuat mereka tidak kena tilang.