100kpj – Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota resmi memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Kebijakan ini diambil guna mengurangi pergerakan masyarakat di saat kasus covid-19 kian tinggi.
Aturan itu juga berlaku untuk warga dari luar kota Bogor yang menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis 4 Februari 2021.
Mulai Jumat besok, sosialisasi akan dilakukan ke masyarakay dan ganjil genap hanya berlaku Sabtu dan Minggu. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.
"Kendaraan yang akhirnya (plat nomor) genap misalnya, dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi. Mulai besok kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini," kata Bima.
Lebih lanjut, Bima menyatakan keputusan ini terpaksa diambil karena kasus penularan di Bogor kian besar. Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor. "Ini untuk mengurangi monilitas warga. Kita tidak mungkin memberlakukan lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," paparnya.