100kpj – Viral video para pengendara mendapatkan tindakan dari warga karena dianggap meresahkan oleh kegiatan sunmori atau Sunday Morning Ride. Bahkan, knalpot motor pun dirusak hingga para pemotornya mendapat hukuman.
Video viral itu diunggah oleh akun Instagram febrian_222_, dan kabarnya kejadian di video terjadi di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2020. Di beberapa video terlihat pemotor dihadang oleh warga dan polisi.
Baca Juga: Resah dengan Sunmori, Warga Geprek Knalpot Motor Sport sampai Dipukul
Para pemotor dianggap ugal-ugalan dan menimbulkan kebisingan akibat suara knalpotnya. Tak ayal bila beberapa knalpot menjadi sasaran, hingga ada motor sport yang knalpotnya digeprek pakai palu.
Bahkan dalam video kedua nampak pemotor tersebut tengah "disiksa" kupingnya. Mereka jongkok di hadapan knalpot motornya agar merasakan juga kebisingan.
Memang untuk tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan. Lalu memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).