100kpj – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Lalu apa saja manfaat yang didapat dari jalan tol ini bagi pengguna jalan?
Sejak beroperasi pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Dalam waktu dekat ini, akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.
Manfaat Untuk Pengguna Jalan Tol Atas dan Bawah
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Kapasitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah sudah sangat padat. Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir–Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, di situs resmi Jasa Marga, Senin 16 November 2020.
“Dengan adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated permasalahan terpecahkan. Adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” lanjut Heru.