100KPJ

Jangan Egois Bikin Polisi Tidur, Karena Ada Aturannya

Share :

100kpjPolisi tidur ini dibikin untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan, makanya tidak heran jika polisi tidur banyak terdapat di jalan perumahan, agar pengendara kendaraan tidak ngebut ketika melintas.

Namun sayangnya, biasanya polisi tidur dibikin secara swadaya oleh masyarakat dengan satu tujuan yakni agar kendaraan saat melintas pelan. Karena tujuan tersebut biasanya warga membuat polisi tidur, atas dasar kira-kira dengan tujuan tadi sehingga malah bisa membahayakan pengendara kendaraan.

Padahal dalam Peraturan Menteri perhubungan RI Nomor 82 tahun 2018, membahas tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, yang terdiri dari satu, speed bump yang dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas  minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Dua, speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Share :
Berita Terkait