100kpj – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal di ruang sidang saat berlangsungnya persidangan sengketa Pilkada Serdang Bedagai (Sergai), Kamis 5 November 2020, kemarin.
Menurut Budi Hasrul Humas PTTUN Medan yang dikutip dari Viva menjelaskan bahwa Hakim Mula dalam sidang perkara tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim, kejadian itu diperkirakan sekitar pukul 11.45 WIB, sedangkan sidang sedang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lebih klanjut Budi menceritakan, dalam persidangan tersebut Hakim Mula masih mengutarakan pertanyaan kepada saksi, tapi tak lama setelah itu almarhum posisinya bersandar, kemudian tak bergerak terdiam di kursi dengan pandangan matanya yang kosong menatap ke arah kiri.
Melihat kejadian seperti itu, Budi yang duduk disebelah kiri almarhum langsung menskor sidang kemudian meminta agar Hakim Mula dibawa ke rumah sakit. Kemudian Hakim Mula dibawa ke rumah sakit terdekat yakni RS Haji Medan, namun Mula dinyatakan dokter sudah meninggal dunia.
"Selama ini Beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan bahwa tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, Beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainnya apalagi gejala terpapar COVID-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di rapid test dan kami semua dinyatakan non-reaktif. Saya rasa bukan karena COVID-19," kata Budi.
Mula merupakan hakim baru di PTTUN Medan, sebelumnya mantan ketua PTUN Surabaya sehingga almarhum baru tiga bulan mengemban tugas tersebut. Bahkan sebetulnya Mula akan pindah tugas ke Mahkamah Agung, tinggal menunggu surat keputusan dari MA.