100KPJ

Makan Uang Suap, Koleksi Mobil Bupati Solok Selatan Bikin Kaget

Share :

100kpjBupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria akhirnya harus menerima putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Padang pada Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin, yang memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta susider empat bulan kurungan

Putusan hukuman tersebut karena Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Tak hanya itu, meskipun hukuman Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Muzni tidak hanya menerima hukuman pidana pokok, tapi harus menerima juga pidana tambahan yakni dicabutnya hak politik selama empat tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.

Namun, majelis tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, jaksa penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

Share :
Berita Terkait