100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Namun tak sedikit para pemilik kendaraan yang terkadang lupa membayar pajak, sehingga harus membayar denda.
Hal tersebut biasanya karena kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Baca juga: Pemilik Esemka Garuda Siapkan Duit Segini Buat Bayar Pajak Tahunannya
Padahal, Polri sudah menyediakan banyak fasilitas yang bisa diakses dengan mudah untuk melakukan hal itu.
Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan, yang bisa diakses melalui smartphone.