100KPJ

Dari 3 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Isi Garasi Syahmirwan Paling Cupu

Share :

100kpj – Jaksa Penuntut Umum akhirnya memvonis hukuman penjara dan denda terhadap tiga tersangka kasus korupsi Jiwasraya, ketiganya memiliki jabatan penting di dalam PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti Hendrisman Rahim yang menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, dan Syahmirwan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan direksi PT AJS.

Baca juga: Koleksi Mobil Mewah, Segini Harta Tersangka Eks Dirut Jiwasraya

Hukuman Bagi Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Melansir dari Viva, Kamis, 24 September 2020, ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Share :
Berita Terkait