100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: PSBB Total di DKI, Catat Lokasi Yang Enggak Bisa Digunakan Bersepeda
Namun mulai, Senin 14 September 2020, PSBB kembali berlaku secara total sesuai keputusan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Berlangsung selama dua pekan, ada beberapa aturan yang ditiadakan salah satunya sistem ganjil genap.
“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI.
Artinya dengan menghapus sementara aturan tersebut, pengguna mobil pribadi dibebaskan melewati jalan raya Ibu Kota selama PSBB. Sebab polisi tdak akan melakukan penilangan, meski plat nomor tidak sesuai dengan tanggal.