100kpj – Delapan orang karyawan TransJakarta yang dipecat, membuat ama R Sardjono Jhony T yang menjadi direktur utama Transportasi Jakarta (TransJakarta) kini menjadi sorotan, apalagi sebelum dipecatnya delapan karyawan tersebut, R Sadjono Jhony T sempat dilaporkan polisi.
Meski demikian Jhony mengaku pemecatan terhadap delapan karyawan TransJakarta, tidak ada kaitannya dengan laporan ke polisi pada Senin, 31 Agustus 2020. Dilansir, dari Viva meski tidak menyebut jenis pelanggarannya, namun Jhony mengatakan bahwa pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat, tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.
Baca juga: Pelat Nomor Mobil Jaksa Pinangki Setara dengan Dua Bulan Gajinya
Dilaporkan ke Polisi Lantaran Menunggak Upah Lembur Karyawan
Laporan diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut laporan tersebut dibuat karena ada sebanyak 13 pekerja yang mengaku belum dapat upah lembur sejak tahun 2015 silam. Dia menyebut total upah lembur yang harus dibayar kepada ke-13 karyawan tersebut Rp287 juta.
"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," ujar Azas di markas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Jumat, 4 September 2020.