100kpj – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Wanita itu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat, atau setara Rp7,4 miliar untuk memuluskan kasus korupsi Djoko Tjandra. Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Pinangki juga melanggar aturan lain, yaitu bergaya hidup mewah dengan sering berpergian ke luar negeri sepanjang tahun lalu. “Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari pimpinan sebanyak 9 kali di 2019,” tutur Hari.
Jaksa Pinangki Tidak Akan Diberi Perlindungan Hukum
Disamping itu, sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Setia Untung Arimuladi menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut, karena profesi Pinangki yang juga seorang Jaksa.
“Kami tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ungkap Setia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.