100kpj – Kombes Polisi Napitupulu Yogi Yusuf menjadi bahan perbincangan banyak pihak, setelah istrinya Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Djoko Tjandra. Pinangki juga diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Sebelum istrinya menjadi tersangka, Napitupulu telah dimutasi. Seperti tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tanggl 3 Agustus 2020. Ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca juga: Terima Suap 7,4 Miliar Koleksi Mobil Jaksa Pinangki Bikin Kaget
Dalam surat keputusan tersebut suami Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya berpindah posisi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
“Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty atau tour of area,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brgjen Pol Awi Setiyono.
Artinya mutasi tersebut tidak berkaitan dengan kasus sang istri. Meski begitu, sejumlah pihak termasuk Pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko mendesak agar Napitupulu diperiksa oleh Propam Polri, termasuk harta kekayaannya.