100KPJ

Warga Bogor Dominasi Pelanggaran Ganjil Genap DKI di Hari Pertama

Share :

100kpj – Setelah melewati sosialiasi, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin 10 Agustus 2020. Diketahui, hari terakhir pengumuman aturan tersebut dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia.

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Tercatat masih 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat itu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sebenarnya sudah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi. Namun mulai Senin kemarin pelanggar akan ditindak.

Sanksi untuk pelanggar ganjil genap berupa denda, atau tilang. Seperti yang disampaikan Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," ujarnya di situs Korlantas Polri.

Share :
Berita Terkait