100kpj – Mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan ganjil genap atau gage untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan di kawasan Ibu Kota.
Keputusan pemprov DKI itu mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Jangan Lupa, Hari Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Kendati banyak yang mengapresiasi kebijakan tersebut, namun tak sedikit yang berupaya merisaknya. Salah satunya, dokter spesialis penyakit dalam, Dirga Sakti Rambe yang mengaku bingung dengan penerapan gage di tengah pandemi corona.
“Dari perspektif kesehatan, saya tidak paham mengapa Pemprov DKI menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Memang jalanan mulai macet, namun penularan Covid-19 belum terkendali. Penggunaan transportasi umum seharusnya dibatasi,” ujar Dirga melalui akun Twitter pribadinya.
Secara tak langsung, Dirga beranggapan, dengan memberlakukan aturan gage, maka pemprov DKI sama saja meminta masyarakat menggunakan kendaraan umum. Hal itu, kata dia, justru lebih berbahaya.