100KPJ

STNK Berubah Jadi Kartu, Bayar Pajak Enggak Perlu ke Samsat

Share :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib memiliki kelengkapan surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai identitasnya, dan BPKB untuk bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut.

Diketahui, instansi yang berwenang menerbitkan STNK adalah Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja. Selama ini surat yang bertuliskan pelat nomor, nomor mesin dan rangka, hingga nama pemilik kendaraan masih berbentuk kertas.

STNK dalam bentuk kertas terdapat dua rangkap yang biasnya dimasukkan ke dalam plastik. Tujuannya agar saat terkena air kertas tersebut tidak basah, namun lain cerita jika STNK terendam air otomatis kertas di dalamnya akan rusak.

Cukup banyak yang mengalami kejadian tersebut saat akhir 2019 lalu ketika banjir melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Maka menjelang akhir tahun lalu Korps Lalu Lintas Polri sempat berencana mengubah wujud STNK menjadi kartu.

Tujuannya agar tidak riskan saat terkena air, namun berjalannya waktu mereka lebih dulu meluncurkan SIM pintar (Surat Izin Mengemudi) yang bisa digunakan untuk pembayaran tol atau berbelanja di mini marKet layaknya e-money milik Bank.

Lantas kapan STNK dalam bentuk kartu diluncurkan?

Share :
Berita Terkait