100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa transisi PSBB (Pembatasan Sosial Bersakal Besar). Setelah tahap pertama usai selama dua pekan, kini transisi PSBB berlaku lagi mulai hari ini sampai 30 Juli 2020.
Sejak aturan itu dilonggarkan, dan musim mudik selesai, Pemprov DKI menghapus syarat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga pengguna kendaraan yang hendak masuk , atau keluar wilayah Ibu Kota di tengah pandemi covid-19.
Namun bukan berarti masyarakat bisa leluasa kelur masuk, sebab sebagai pengganti SIKM ternyata ada persyaratan baru yang sudah disiapkan pemprov. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan, persyaratan baru sebagai pengganti SIKM adalah formulir Corona Likelihood Metric atau CLM. Nantinya warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota diharuskan mengisi formulis tersebut, dan bisa diakses melalui digital.
“Pengisiannya mudah bisa melalui coronajakarta.co.id, atau aplikasi JAKI. Nanti ada pilihan CLM, dan masyarakat yang hendak mengisi diberikan QR-Qode, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pengisian formulir tersebut yang bersangkutan juga direkomendasi untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Artinya harus ada bukti bahwa keadannya sehat, dan tidak ada gejala terkait covid-19.