100kpj – Untuk mengungkap kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman),” ujar Petugas Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip Antaranews, Jumat 26 Juni 2020.
Saat menelusuri harta kekayaan Tri Yuharlina sebelum diperiksa KPK, ternyata ada hal unik yang jarang dilakukan para pejabat pemerintah terutama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya adalah soal koleksi kendaraan.
Menurut data yang dikantongi KPK sejak 2014 sampai 2019, Direktur Keuangan Waskita yang menangani pembangunan jalan tol itu ternyata tidak pernah memiliki kendaraan yang mengatasnamakan dirinya, dalam bentuk motor atau pun mobil.
Cukup berbeda dengan pejabat lainnya yang kerap mencantumkan koleksi kendaraan di dalam laporan harta kekayaannya. Yuharlina dikenal sebagai sosok sederhana sejak menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan SDM divisi EPC pada 2014 lalu.
Meski memangku jabatan yang terbilang menggiurkan, namun kekayaan yang dimilikinya diduga masih dalam batas normal. Meski setiap tahun nilai harta kekayaan yang dimilikinya terus bertambah, hal itu terlihat dari laporannya sejak 7 tahun lalu.