100kpj – Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dihukum 9 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Yul Dirga bersama-sama menerima suap dari tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.
Baca Juga:
Seksinya Sales Mitsubishi yang Diperiksa KPK Gara-gara Pajero Sport
Ayah Ini Terjunkan Mobil ke Jurang Demi Bunuh Diri Bersama 2 Putrinya
Yul Dirga bersama-sama Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching sebesar USD 34.625 dan Rp25 juta. Suap itu diberikan agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip dari Vivanews, Rabu 17 Juni 2020.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yul Dirga memiliki harta kekayaan senilai Rp 9 miliar.