100KPJ

Jangan Kaget Naik Taksi Online Diprotes Pengemudi Jika Ngobrol

Share :

100kpj – Memasuki fase new normal, masyarakat sudah banyak yang berani keluar dari rumah untuk melakukan aktivitas sehari-harinya, namun meski demikian ada beberapa protokol kesehatan yang harus tetap dipatuhi agar dapat melakukan aktivitas dari rumah, tapi aman dari virus corona.

Disamping itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan transportasi umum untuk diisi lebih dari 50 persen kapasitasnya. Sebelumnya, hal itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub nomor 41 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pada Permenhub nomor 18/2020 itu, kapasitasnya 50 persen. Namun, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar Menhub, Budi Karya.

Pada acara Webinar Kemenhub yang ditayangkan di YouTube, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa protokol, guna menjamin keamanan dan kesehatan para pengguna transportasi.

Misalnya untuk ojek online, saat ini sedang dikembangkan partisi antara pengendara dan penumpang. Desainnya sedang dibahas bersama dengan tim dari Institut Teknologi Bandung.

Share :
Berita Terkait