100kpj – Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan sejumlah regulasi baru guna mempersiapkan masyarakat di Kebiasaan Baru atau New Normal. Regulasi itu tertuang pada Permenhub No. 41/2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pengaturan penyelenggaraan transportasi darat pada masa new normal itu pun diaplikasikan melalui Surat Edaran (SE) No. 11/2020 yang membahas lebih detail mengenai pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
Ratusan Ojol Iringi Pemakaman Rekannya yang Ternyata Positif Corona
MotoGP Italia Dibatalkan, Ini Balapan yang Tersisa untuk Musim 2020
Jangan Asal Ngebut, Lihat Kode Batas Kecepatan di Ban Motor Anda
"SE No. 11/2020 ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan para petugas, untuk melindungi pengguna jasa dalam memcegah penyebaran covid-19," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Juni 2020.
Budi menjelaskan, SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.Sebab, aktivitas ekonomi masyarakat yang mulai kembali berjalan, memungkinkan terjadinya peningkatan perjalanan orang dengan transportasi.