100kpj – Imam Nahrawi yang pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) terganjal kasus suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Koni. Uniknya dalam perjalanan kasusnya terdapat nama Taufik Hidayat mantan pebulutangkis yang diduga menjadi perantara suap, hal tersebut diakui oleh Taufik Hidayat.
KPK melalui Ali Fikri menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami fakta tersebut. Kata dia, keterangan Taufik terhitung masih tunggal. "Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali dikonfirmasi awak media, Minggu, 10 Mei 2020 lalu.
Ali menjelaskan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum. Hal ini merujuk keterangan saksi yang nanti saling bersesuaian satu sama lainnya. "Dan, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ali.
Maka itu, ia menekankan KPK belum bisa berspekulasi jauh dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lain," sebutnya.
"Seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya. Dan, berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," jelasnya.