100KPJ

Cuma Anggota DPR yang Boleh Pergi ke Luar Kota Pakai Transportasi Umum

Share :

100kpj – Larangan mudik yang diusung pemerintah sejak 24 April bertujuan agar mencegah penularan virus corona atau covid-19. Hal itu seiring dengan pembekuan sejumlah alat transportasi umum, mulai dari darat, laut hingga udara.

Meski sempat dilarang beroperasi karena dapat memicu orang mudik,  atau berpergian ke luar kota, namun Kementerian Perhubungan mulai besok mengizinkan kembali semua moda transportasi umum berjalan seperti semula.

Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V melalui virtual. Dia mengatakan, Kamis 7 Mei 2020 semua transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, atau bus kembali beroperasi.

“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2020.

Menurutnya, kelonggaran tersebut sesuai dengan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, meski semua moda transportasi beroperasi seperti biasanya namun tidak diperuntukan bagi yang ingin mudik. Sebab, akan ada kriteria tertentu bagi pengguna jasa transportasi umum sebelum melakukan perjalanan.

Share :
Berita Terkait