100kpj – Lebaran tahun ini tentu akan terasa berbeda dari sebelumnya. Sebab demi memutus penularan virus corona atau covid-19 pemerintah melarang orang untuk mudik. Artinya tradisi dari tahun ke tahun itu tidak bisa lagi dilakukan.
Meski larangan mudik bergulir sejak 24 April 2020, namun untuk sementara polisi yang berjaga-jaga di titik penyekatan hanya memberikan teguran. Selain itu, petugas di lapangan juga memerintahkan agar pemudik untuk putar balik.
Namun jika 2 hari ke depan atau 7 Mei 2020 ada yang nekat mudik, dan melawan petugas siap-siap dikenakan denda Rp100 juta serta kurangan 1 tahun penjara. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksi itu akan berlaku sampai 31 Mei 2020. Sedangkan bagi pemudik yang tertangkap basah di daerah tujuan, polisi tetap mengganjar tilang untuk pengemudi, dan melakukan karantina bagi penumpangnya sesuai protokol pencegahan covid-19.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris mengatakan, sanksi yang diberikan untuk pemudik telah diatur dalam Permenhub yang akan diberlakukan. Sebelumnya petugas hanya memberikan teguran sebagai langkah persuasif.
“Setelah tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93, bahwa sanksi terberat denda Rp100 juta, dan kurunga penjara 1 tahun,” ujar Umar baru-baru ini.