100kpj – Setelah ditangkap pada Senin 27 April 2020 lalu, polisi akhirnya menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Tenaga Kerja sebagai tersangka. Pria berinisial BAGS itu dijatuhi hukuman setelah diketahui mengancam dan merusak mobil milik Brigjen Erwin Chahara Rusmana.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip dari RRI, Kamis 30 April 2020.
Baca juga: PNS yang Hajar Mobil Polisi Ternyata Anak Mantan Irjen Kementerian
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, tersangka bakal dikenakan dua pasal, yakni pasal 335 dan pasal 406 mengenai penganiayaan serta pengancaman.
“Pelaku dikenakan sejumlah dua pasal, yaitu 335 dan 406,” kata dia.
Sekadar diketahui, sebelumnya PNS tersebut merasa tak terima lantaran dirinya disalip mobil yang dikemudikan Brigjend Erwin. Ia pun memaksa sang polisi berhenti.