100KPJ

Nekat Pulang Kampung, Ini Taktik dan Cerita Pemudik Nakal

Share :

100kpj – Pemerintah secara resmi sudah menerapkan aturan pelarangan mudik, guna mengantisipasi penyebaran virus corona dari zona merah ke wilayah lain di Indonesia. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 24 April 2020 lalu.

Dengan adanya aturan larangan mudik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, atau berada di wilayah zona merah tidak diperbolehkan untuk mudik ke kampung halamannya.

Petugas melakukan penyekatan agar para warga yang berada di zona merah dan wilayah PSBB tidak melakukan tradisi mudik, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

Sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020 pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta putar balik, dan kembali ke daerah asal. Kemudian periode yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda. 

Namun, masih saja ada pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berusaha menembus check point tersebut. Mereka pun punya taktik sendiri dan kucing-kucingan dengan petugas. 

Dilansir dari VIVA, Senin 27 April 2020, salah satunya yang terjadi di jalur Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Kota Cilegon. Beberapa travel gelap berpelat hitam, berusaha menembus barikade pemeriksaan petugas gabungan.

Share :
Berita Terkait