100KPJ

Larangan Mudik Kian Sengsarakan PO Bus: PHK Karyawan dan Cicilan Bus

Share :

100kpj – Jelang lebaran biasanya para Perusahaan Otobus (PO) bisa mengeruk untung banyak karena adanya aktivitas mudik. Tapi, pada tahun kali ini mudik dilarang oleh pemerintah demi memangkas penyebaran virus corona.

Pelarangan mudik sendiri akan efektif diberlakukan pada 24 April 2020, warga yang dilarang adalah kawasan Jabodetabek atau dalam zona merah dan sudah menerapkan PSBB.Sementara untuk penindakan terhadap mereka yang melanggar baru akan dimulai pada 7 Mei 2020.

Baca Juga:
Harganya Rp68 Jutaan, Nih Simulasi Kredit Honda Super Cub 125

5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Refly Harun hingga Mobil Warisan Khofifah

Dengan adanya putusan pelarangan mudik, pastinya sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup angkutan umum darat. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Adrian Djokosoetono, sudah mendapat bantuan dari Korps Lalu Lintas Polri.

"Bicara kondisi angkutan penumpang saat ini sudah sangat terpuruk. Tentunya bantuan pertama dari Korlantas sudah mulai berjalan, terima kasih jajaran kepolisian," ujarnya saat konfrensi video, Rabu 22 April 2020.

Sebenarnya, Adrian mengaku sangat mendukung larangan mudik ini demi mengakhiri pandemi corona. Meski demikian, keputusan ini tentu akan sangat berpengaruh bagi nafas hidup angkitan darat yang biasa ramai menjelang hari raya Idul Fitri.

"Pada tahun-tahun sebelumnya ini sangat berpengaruh pada perusahaan bus terutama AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), bus, rental juga, sewa juga. Tetapi saat ini, mayoritas atau sebagian besar perusahaan bus sudah tidak beroperasi sebenarnya," paparnya.

Share :
Berita Terkait