100kpj – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menetapkan tarif baru ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek. Lalu, apakah tarif baru juga akan diberlakukan pada taksi online?
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, terkait penyesuaian tarif taksi online masih dibahas di Kementerian Perhubungan saat ini. Artinya kenaikan tersebut sejatinya tinggal menunggu waktu.
"Masih dibahas di Kemenhub. Yang sudah keluar baru tarif ojek online," ujar Wiwit seperti dikutip dari VIVA, Selasa 10 Maret 2020.
Baca Juga:
Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik, Ini Harganya Sekarang
Ketika Mobil Langka Ditemukan di Antara Tumpukan Sampah
Mercedes Mulai Cemas dengan Masuknya Virus Corona ke Jerman
Wiwit mengungkapkan bila kenaikan tarif ojek online memang ditetapkan lebih dulu. Hal tersebut dilakukan karena pembahasannya sudah dilakukan sejak lama.
"Pembahasannya kan duluan roda 2 (ojol). Taksi online (Draf tarifnya) mungkin sekarang sedang di Balitbang Kemenhub," tambahnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif taksi online saat ini sedang dikaji oleh pihaknya. Sehingga mendapatkan formula tarif baru yang tepat.
"Untuk roda 4 (mobil) sedang kita garap," singkatnya.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per kilometer. Tarif baru ini akan diberlakukan pada 16 Maret 2020.
"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.
Budi menjelaskan bila kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500. "Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampainya Rp10.500," ujar Budi.
Kenaikan itu dinilai masih batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019. "Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," ujarnya
Penentuan tarif ini sendiri didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Baca Juga:
Konyol, Bagasi Vespa Jadi Tempat Makan Baso hingga Kolam Ikan
Warga Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ada Denda Rp24 Juta
5 Penyebab yang Bikin Cat Motor Anda Cepat Kusam
Valentino Rossi Terancam Tak Bisa Keluar dari Italia
Di antaranya adalah zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Sedangkan untuk Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu kilometer.
Yang terakhir adalah zona III, yakni Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu kilometer. Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi Kepmen ini dan disahkan pada 16 Maret, bertepatan dengan pemberlakuan tarif yang baru.