100KPJ

Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas, Pengemudi Rush Tak Ditahan

Share :

100kpj – Pihak kepolisian sudah mengamankan pengemudi mobil Toyota Rush berkelir hitam berinisial FMS, yang mengakibatkan tewasnya ibu hamil ER (26). Walau begitu, polisi tidak menahan pengemudi wanita tersebut dikarenakan suatu hal.

Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap FMS. Firda dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Lantaran itu, penangguhan penahanannya dikabulkan.

Baca Juga:
Pelaku Pemukulan Sopir Ambulans yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

Seperti di China, Motor Mau Dilarang Lewat Jalan Raya Kecuali Moge

Selain Rangka, Ini Perbedaan Mesin Nmax Terbaru dan Nmax Lama

Viral Mobil-mobil Joget TikTok, Pengemudi Akhirnya Minta Maaf

"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar (Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat)," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat, 28 Februari 2020.

FMS sedari awal menanggung semua biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah.  Teguh menambahkan, pihak yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Firda adalah keluarga.

"Jaminan penangguhan penahanan keluarga," katanya. Walau begitu, proses hukum tetap dilanjutkan  sesuai dengan ketentutan yang berlaku

Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial, dan setelah dusut kejadiannya pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. Tepatnya kejadian itu terjadi siang hari sekitar pukul 13.23 WIB.

Lokasi kejadiannya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kel Palmerah, Kec Palmerah, Jakarta Barat. Nahasnya, ibu-ibu yang tengah mengandung lima bulan itu meninggal dunia pada Minggu 23 Februari 2020.

Semua berawal ketika FMS sedang parkir mobil matic-nya itu dalam keadaan hidup. Lantas dia memasukkan gigi D untuk berjalan. Dia hendak jalan perlahan dengan maksud menginjak pedal rem. Tapi, bukan pedal rem yang diinjak, dirinya malah menginjak pedal gas terlalu dalam.

"Maka mobil tersebut bergerak dengan cepat," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.

Share :
Berita Terkait