100kpj – Untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) untuk motor atau mobil yang tenaga penggerak utamanya adalah listrik.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Namun dari isi Pergub tersebut hanya mengatur kendaraan full listrik bukan untuk hybrid atau plug in hybrid.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, putusan itu ditempuh dalam rangka menjadikan Ibu Kota ramah lingkungan. Maka itu, salah satu prioritasnya kemudian adalah menetapkannya pada kendaraan bebas emisi. “Kami di Pemprov berkomitmen memberikan insentif,” ujarnya kepada 100KPJ, Jumat 24 Januari 2020.
Namun meski regulasi tersebut sudah berlaku, dampaknya belum terasa terutama untuk harga on the road kendaraan listrik. Sebab menurut Presiden Direktur Prestige Image Motorcars selaku importir Tesla, Rudy Salim, praktek di lapangan soal BBN masih saja ditetapkan.
Rudy mengaku sudah melakukan pengecekan saat pembebasan BBN tersebut diberlakukan, namun nyatanya belum ada perubahan untuk harga on the road Tesla di DKI. Bahkan menurutnya Selis atau sepeda listrik juga masih dikenakan BBN.
“Tesla masih (kena pajak) per tanggal 15 (sampai sekarang). Saya juga enggak paham kenapa masih kena normal,” ujarnya kepada 100KPJ, Jumat 24 Januari 2020.