100kpj – Terungkap sebuah fakta baru dari kasus Lamborghini yang melakukan penodongan pada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pemilik mobil tersebut diduga melakukan penipuan untuk menghindari pembayaran pajak mobil mewah tersebut.
Sebab, mobil dengan nomor polisi B 27 AYR berwarna oranye tersebut bukan atas nama AM, yang kini jadi tersangka atas penodongan senjata api. Namun, mobil atas nama seorang buruh kasar.
"Ada indikasi begitu, setelah kita periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andy Sinjaya Ghalib di Jakarta, dilansir Antara.
Mobil mewah tersebut sudah disita Polres Metro Jakarta Selatan dari tangan AM. Memang, mobil memiliki dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKP, tetapi bukan atas nama AM selaku pemilik Lamborghini.
"Kita melakukan penelusuran atas nama pemilik mobil siapa karena berbeda, setelah dicek dan dipanggil pemiliknya ternyata yang datang tidak sesuai dengan profilnya," ujar Andi.
Andi menjelaskan dokumen mobil Lamborghini tersebut diketahui atas nama inisial AR. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pada 2013 AR bertemu dengan teman-teman nongkrongnya di warung dekat tempat tinggalnya di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu AR ingin meminjam uang Rp700 ribu kepada salah satu teman berinisial Y untuk keperluan berobat anaknya. Lalu Y menyanggupi permintaan AR dengan syarat meminjamkan KTP miliknya.
"Y menjawabnya, kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk keperluan yang pentingkan kamu dapat uangnya," ujar Andi. Sejak saat itu AR tidak pernah lagi bertemu dengan Y yang tidak diketahui alamat rumah maupun nomor teleponnya.
Pada Juli 2019, AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara dengan keterangan belum membayar pajak satu unit mobil merk Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna oranye keluaran 2013 yang tertulis atas nama AR.
"Karena AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dia tidak menghiraukan surat tagihan pajak tersebut," ucap Andi.
Atas pengungkapan ini, lanjut Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk mengetahui berapa nominal pajak progresif yang belum dibayarkan oleh tersangka AM selaku pemilik asli.
"Akan kita koordinasikan dengan Samsat. Kita cek dulu, misalnya berapa dia punya supercar, ada berapa, dan berapa pajaknya," tutur Andi.
Usai kejadian penodongan tersebut, mobil tersebut mengalami kecelakaan pada Selasa dini hari, 24 Desember 2019.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Iya benar telah terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal yang melibatkan mobil Lamborghini," kata Fahri, seperti dilansir dari VIVAnews.
Ketika disinggung pengemudi mobil mewah tersebut, Fahri mengatakan pengendara adalah seorang mahasiswa berinisial MS, diduga merupakan adik AM. "Pengemudi MS, pekerjaan mahasiswa," ujarnya.
Baca Juga:
Lamborghini yang Terlibat Penodongan 2 Pelajar Alami Kecelakaan
Kaleidoskop 2019: Dominasi Marquez, Bersinarnya Sang Iblis Quartararo