100kpj – Dalam dua hari ke depan jalanan Ibu Kota Jakarta bebas aturan ganjil genap. Hal ini dilakukan pemangku jabatan sebagai bagian dari cuti bersama dan hari raya Natal, 24-25 Desember 2019.
"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," sebut Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa pagi.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, aturan ganjil-genap baru akan dilakukan kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya.
Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020. Dengan demikian, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Meski begitu, pengendara tetap diimbau agar berhati-hati dalam berkendara.
"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan," kata Fahri.
Sekadar diketahui, aturan ganjil-genap diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.