100KPJ

Penyelundupan 54 Mobil dan Motor Mewah Berkedok Bahan Bangunan

Share :

100kpj – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, geram mendengar temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa motor dan mobil mewah berbagai macam merek yang didatangkan dari Jepang dan Singapura, diselundupkan dengan modus pemalsuan barang.

Mobil dan motor mewah hasil impor tersebut tertulis di dalam manifest sebagai barang-barang bangunan seperti batu-bata maupun tangga. Kerugian negara yang tercatat atas aksi tersebut berdasarkan data Bea Cukai mencapai Rp48 miliar.

"Penyelundupan barang-barang yang menurut hemat saya mengikuti gaya hidup hedonisme. Modus ini sangat licik dengan mengatakan ini batu-bata dan sebagainya," kata dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.



Dia pun meminta, kepada masyarakat umum dan khususnya kepada dealer kendaraan bermotor, maupun penggunanya berhenti melakukan tindakan-tindakan kriminal yang merugikan negara tersebut. Sebab Indonesia membutuhkan pendapatan negara untuk maju.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Keberadaan barang tersebut diperoleh dari Informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

"Contoh pada tanggal 29 September 2019. Teman-teman Bea Cukai menangkap dua mobil mewah, Porche dan Alpha Romeo, mengakunya impor batu bata bangunan, refractory brics. Kita sudah identifikasi perusahaannya, ini diambilnya dari Singapura," kata dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sejak 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.



Dalam kurun waktu itu, 19 unit mobil mewah den 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar. 

Dalam kurun waktu itu, 19 unit mobil mewah den 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

Laporan: Arrijal Rachman/VIVAnews

Share :
Berita Terkait