100kpj – Bagi warga Ibu Kota yang hendak berlibur ke Bandung atau daerah sekitarnya bisa memanfaatkan Tol baru Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II, yang resmi dibuka untuk umum pada Minggu 15 Desember 2019 kemarin.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan, kendaraan yang dapat memasuki tol layang Japek hanya golongan satu non bus truk, atau kendaraan kecil. Kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 kilometer per jam.
Untuk memantau laju kendaraan yang melintas diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement. Artinya ada sejumlah kamera pengawas, untuk menilang pengendara secara elektronik jika melesat dengan kecepatannya di atas rata-rata.
Dengan memanfaatkan tol layang tersebut, Anda bisa memangkas waktu tempuh saat ingin berlibur ke Purwakarta, Bandung atau daerah sekitarnya. Karena momok melintasi jalur Cikampek yang selama ini terkenal macet tidak akan ditemui lagi.
Lalu gimana cara masuk dan keluar Tol Layang Japek II tersebut?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, jalan tol sepanjang 38 kilometer tersebut menghubungkan Cikunir dan Karawang Timur. Dan tol layang itu tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan.