100KPJ

Kena Razia Pajak, Tunggakan Mobil Mewah Ini Hampir Rp200 Juta

Share :

100kpj –  Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan razia mobil mewah. Razia ini untuk mengejar para penunggak pajak, yang tercatat ada 1000 lebih.

Kali ini, kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang disasar. Dari hasil razia, didapati satu unit mobil mewah merek Chrysler yang belum bayar pajak hingga tiga tahun lamanya. Hal ini didapat dari data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur.

"Kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang. Jadi, belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019. Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut. Dan setelah dicek, benar," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, seperti dilansir dari VIVAnews.



Dia menjelaskan, mobil tersebut diketahui belum bayar Bea Balik Nama atau BBN dan (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga tahun. Total uang yang harus dibayar ke pemerintah daerah hampir mencapai Rp200 juta.

"Yang belum dibayar Rp190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp100 juta dan pajaknya Rp30 juta selama 3 tahun," katanya.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, lantas mobil itu ditempel stiker peringatan pada kaca bagian depan dan belakang sebagai tanda belum bayar pajak. Stiker baru boleh dicopot apabila tunggakan dibayarkan.

Jika dicopot sebelum dibayar dan diketahui pihaknya, bukan tak mungkin pemilik terancam hukuman pidana.

"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," katanya lagi.

Sementara itu, seorang warga yang tinggal di Jalan Dwijaya H. Najihun, Gandaria Utara, didatangi oleh Petugas Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Samsat Jakarta Selatan. Penyebabnya lantaran belum membayar pajak kendaraan yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, kendaraan milik Ratih yakni mobil mewah Mercedez Benz C63 sudah ditempeli stiker betuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’

“Kendaraan ini sudah tiga tahun belum membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan nilai pajak sekitar Rp 81 juta," kata Khairil Anwar di lokasi, Rabu 11 Desember 2019.



Khairil menjelaskan jika Ratih sudah membayar, stiker itu akan dicabut. “Kalau ada niat bayar setelah saya pasang stiker, silahkan. Nanti kalau ibu sudah bayar nanti stiker akan dicabut,” ujarnya.

Di samping itu, Khairil memberikan garansi kepada Ratih apabila ingin membayarkan pajak bisa langsung menemui petugas tidak perlu antre di Kantor Samsat Jakarta Selatan.

“Kalau mau bayar di Samsat Polda, kita kasih VIP tidak perlu antre, hubungi petugas ke ruangan kami nanti kita kasih VIP, tak perlu antre. Bawa persyaratannya,” jelas dia.

Sementara, pemilik mobil Ratih Anggita Sari mengaku belum punya biaya untuk membayar pajak mobil Mercedez Benz C63. Sebab, bisnisnya sedang tidak stabil.

“Dari tahun 2016, keuangan saya lagi  turun. Usaha saya tutup semua, itu saja faktor utamanya. Sebelumnya, tidak pernah menunggak,” kata Ratih.

Share :
Berita Terkait