100kpj – Tindak pidana pencucian uang dana haji dan umroh oleh First Travel bergulr sejak 2017 lalu. Terkait aset yang dimiliki perusahaan tersebut juga sudah disita oleh negara, dan akan dijual melalui pelelangan yang hasilnya untuk negara.
Sesuai perintah Majelis Hakim Mahkamah Agung nantinya Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang semua aset First Travel. Barang bukti yang disita jenisnya beragam, diantaranya mobil dan surat-surat kendaraan termasuk STNK motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, aset-aset atau barang bukti kasus pencucian uang atau TPPU oleh First Travel bisa dilihat melalui situs resmi Mahkamah Agung RI Tentang Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Putusan Mahkamah Agung itu yang harus jaksa laksanakan. Apa putusannya? Ada barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara dengan cara dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Uangnya masuk ke kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, istri pemilik First Travel Anniesa memang hidup dengan bergelimang harta seperti yang terlihat di media sosialnya. Bersama suaminya Andika, mereka acap kali berlibur ke luar negeri dan mengendarai mobil-mobil super mewah.
Beragam mobil mewah pernah mengisi dinding media sosial istri dari bos yang sudah menipu banyak orang tersebut. Mulai dari Lexus LX570, limousine Lincoln, mobil berjenis SUV lansiran GMC sampai Hummer H2 Limousine saat dirinya di Inggris.