100kpj – Perdebatan sengit seorang pengemudi mobil di Cianjur, Jawa Barat, dengan petugas kepolisian menjadi viral. Sang pengemudi berusaha 'melawan' saat diberhentikan petugas karena pajak mobil miliknya mati atau belum diperpanjang. Yang membuat heboh sang pengemudi menanyakan Undang-undang yang dilanggarnya.
“Saya bawa SIM, STNK juga masih hidup. Sekarang tunjukan pada saya, UU-nya apa? Pasal berapa? Pajak (mobil) saya memang mati, tapi bukan jadi urusan kalian,” kata pemilik mobil itu kepada sang polisi dengan nada kesal, seperti dikutip akun Instagram @fakta.indo.
Dari kasus ini, sang pengemudi memang mengakui belum sempat membayar pajak. Namun ia mempertanyakan 'urusan' polisi menilangnya karena belum membayar pajak. Dengan kata lain, soal pajak kendaraan mati bukan ranah dari pihak kepolisian namun perpajakan dalam hal ini Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD).
Sebenarnya boleh tidak sih petugas kepolisian menilang kendaraan yang pajaknya mati? Sebenarnya perdebatan mengenai hal ini bukan hal baru. Namun tentu tak salah untuk kembali mencoba merunut apa yang menjadi dasar petugas kepolisian ikut 'mengurusi' soal pajak kendaraan yang mati.
Dalam beberapa wawancara terdahulu dengan pihak kepolisian dan BPRD, redaksi 100kpj mendapatkan informasi bahwa yang menjadi dasar hukum dari petugas kepolisian melakukan penilangan untuk kendaraan yang pajaknya mati adalah Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Pada pasal 70 ayat (1) UU22/2009 disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Semua dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.
Selanjutnya pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 juga mengatur soal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dimana setiap pengemudi atau pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Kemudian pasal 288 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah dari undang-undang tersebut pihak kepolisian sebenarnya bukan menindak pengendara belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.