100kpj – Baru-baru ini selebriti jetset Raffi Ahmad baru tertimpa musibah. Salah satu mobil mahalnya terbakar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Mobil itu adalah Aventador, salah satu ras mobil mahal keluaran Lamborghini. Harga mobil tersebut mencapai Rp7 hingga Rp12 miliar (off the road). Tapi khusus Aventador Roadster milik Raffi, harganya ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Dengan besaran harga demikian, tentu ada sebagian publik yang penasaran dengan jumlah pajak tahunan dari jet darat tersebut. Ya, ternyata mencapai ratusan juta tiap tahunnya. Setara mobil baru kelas Multi Purpose Vehicle (MPV) bukan?
Seperti diketahui, komponen pajak untuk mobil mewah terdiri dari beberapa hal, mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road.
Komponen Pajak yang ke dua yang nilainya cukup besar adalah Pajak Kendaran Bermotor atau PKB. Besaran PKB berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Angka ini bakal menurun setiap tahun lantaran penyusutan nilai jual Kendaraan bermotor ini. Misal jika beli baru Rp20 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti Raffi Ahmad harus bayar pajak tahunan sekira Rp300 juta di tahun pertama.
Biaya tambahan lainnya, meski jumlahnya terbilang kecil, yakni seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp143 ribu untuk mobil.
Jadi ada ratusan juta yang dirogoh Raffi untuk membayar pajak mobil mewahnya. Itu hanya dari satu mobil, belum pajak mobil mewah lainnya. Sangat besar bukan?