100kpj – Era mobil listrik di Tanah Air terus digenjot. Setelah aturan mengenai mobil listrik diteken pemerintah, kini penggunaan mobil ramah lingkungan itu terus dikampanyekan agar dilirik masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menegaskan, pihaknya bersama para stakeholder terkait lainnya, hingga kini masih terus berupaya mendorong masyarakat agar segera menggunakan kendaraan listrik.
Meski demikian, Jonan mengakui, upaya yang bertujuan untuk menekan penggunaan BBM yang saat ini kerap harus impor itu, juga membutuhkan peran aktif pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
"Seperti misalnya di Beijing, itu pemerintahnya mengatur (penggunaan mobil listrik) gampang. Karena yang bisa mendorong mobil listrik itu ya Polisi dan Menhub," kata Jonan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.
Dengan melihat bagaimana cara Pemerintah China dalam hal penerapan kebijakan mobil listrik, Jonan mengusulkan metode serupa, yakni soal kemudahan mendapatkan pelat nomor kendaraan, bagi para pengguna mobil listrik tersebut.
Selain itu, lanjut Jonan, hal itu juga harus diselaraskan dengan program dan proses lelang untuk mendapatkan pelat nomor, bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan berbahan bakar minyak.
Jonan menilai, cara Pemerintah China itu cukup ampuh menekan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, sehingga masyarakat akan cenderung lebih memilih untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik tersebut.
Dia pun berharap agar mekanisme dan program serupa juga bisa diterapkan di Tanah Air, demi memperlancar program penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Di Beijing itu, setiap enam bulan sekali, ada kesempatan untuk lelang pelat nomor. Jadi mereka bisa beli mobil, tapi enggak ada pelat nomornya karena harus diundi dan ada kuotanya," kata Jonan.
"Kecuali bagi mereka yang membeli mobil listrik, itu mereka bisa langsung dapat (pelat nomor). Mungkin polisi juga bisa seperti itu," ujarnya.
(Laporan: Muhammad Yudha Prasetya/VIVAnews)