100kpj – Peta perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Namun sampai saat ini insentif yang diberikan belum diteken, baik untuk kendaraan full listrik atau hibrid. Oleh sebab itu, beberapa agen pemegang merek otomotif masih menunggu manfaat regulasi tersebut, di antaranya soal keringanan pajak.
Salah satu produsen yang masih menunggu kejelasan insentif tersebut adalah PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Mereka berjanji akan menjual mobil ramah lingkungannya jika pemerintah sudah mematenkan regulasinya secara gamblang.
"Daihatsu masih menunggu regulasi. Dari awal saya selalu bilang kalau regulasi belum tahu, dan insentif belum tahu, susah (menetukkan produk yang dijual)," ujar Marketing Direktur PT ADM Amelia Tjandra di Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Oktober 2019.
Meski sampai saat ini Daihatsu secara global belum menjual mobil hybrid atau full listrik, namun untuk pasar Indonesia mereka akan membuatnya bersama Toyota. Dan mobil yang menurutnya cocok dijual adalah hybrid.
"Kami bersama Toyota secara global, teknologi Daihatsu dan Toyota bergabung. Mesti steping kalau enggak fasilitas kurang mendukung, kami mesti pelan dalam artian sekalian menyiapkan semua fasilitas itu, kalau hybrid setelah itu plug in hybrid baru baterai,” katanya.