100kpj – Bank Indonesia tengah memproyeksi pertumbuhan angka kredit kendaraan bermotor atau KKB akan meningkat. Ini tak lain karena ada kebijakan makroprudensial melalui pemangkasan uang muka sebesar lima sampai 10 persen di sektor tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menjelaskan, langkah itu diambil pihaknya, sebagai respons atas menurunnya kredit perbankan nasional akibat dampak pelemahan ekonomi global.
Juda berharap, aturan yang akan efektif per 2 Desember 2019 itu akan mampu meringankan masyarakat yang akan memiliki kendaraan, sehingga mampu mendorong angka pertumbuhan kredit di sektor tersebut.
"Kalau kredit lagi turun, kita dorong supaya pertumbuhan ekonomi tidak semakin lemah. Kalau kredit kuat, kita agak rem agar tidak menimbulkan instabilitas," kata Juda, seperti dilansir dari VIVAnews.
Ketentuan pelonggaran DP KKB itu diakui Juda merupakan hasil pertimbangan atas rasio Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) total secara gross, serta rasio kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor secara nett.
Dia pun merinci, DP kendaraan roda dua yang sebelumnya 20 persen nantinya akan menjadi 15 persen, dan DP kendaraan roda tiga atau lebih (non-produktif) yang semula 25 persen akan menjadi 15 persen. Kemudian, DP kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) yang sebelumnya 20 persen, nantinya hanya akan menjadi 10 persen.
Juda menjelaskan, sebenarnya tidak ada kriteria standar kendaraan dalam pemangkasan DP ini. Artinya, pembeli kendaraan golongan mewah maupun low cost green car (LCGC) bisa merasakan pelonggaran pembiayaan, dan masyarakat juga tidak dibatasi untuk melakukan kredit bagi kendaraan pertama dan seterusnya.
"Dengan penanganan sisi supply dan demand, apalagi dengan suku bunga turun seperti ini, diharapkan juga akan mendorong demand," kata Juda.
Di sisi lain, Juda memastikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan uang muka atau DP, bagi kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan dengan menambah pengurangannya sebanyak lima persen.
Dengan demikian, rincian bagi yang memenuhi kriteria NPL/NPF itu adalah DP kendaraan roda dua menjadi 10 persen, DP kendaraan roda tiga atau lebih (non-produktif) menjadi 10 persen, dan DP kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi lima persen.
"Green financing itu sudah jadi tren global di berbagai negara, dan OJK juga sudah keluarkan green bond. Maka BI juga keluarkan green LTV dan down payment," ujarnya.