100KPJ

Ribuan Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Rumah-rumah Artis Siap Disatroni

Share :

100kpj – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta baru-baru ini memaparkan data terkait banyaknya mobil mewah yang menunggak pajak. Jumlahnya mencapai ribuan unit. Tak cuma mobil mewah, motor gede juga demikian. Kesemua kendaraan itu berdomisili di DKI Jakarta.

Atas hal ini, BPRD DKI pun bersiap memberikan sanksi berupa penangkapan terhadap wajib pajak di Jakarta yang tidak kooperatif dalam menunaikan kewajibannya.

"Ada rencana penyanderaan atau 'gizjeling' atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," ujar Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin, di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 16 September 2019.



Kata dia, rencana itu akan diterapkan pada awal 2020. Faisal menyampaikan, DKI berencana melakukan penegakan hukum secara tegas usai berakhirnya pemberian insentif kepada wajib pajak di Jakarta, untuk menunaikan kewajibannya.

Insentif berupa pengurangan, hingga penghapusan denda administrasi tunggakan pajak, diberlakukan sejak Senin ini, hingga 31 Desember 2019.



"Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan melaksanakan law enforcement secara masif," ujar Faisal.

Faisal juga mengemukakan, sejumlah rencana penerapan sanksi lainnya mencakup pemasangan stiker atau plang di tempat yang menunggak pajak, penyitaan paksa, hingga pemblokiran rekening.

Ada juga rencana sanksi pencabutan izin usaha, hingga pelaksanaan razia STNK yang menunggak bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dari rumah ke rumah.

"Law enforcement secara masif akan kami lakukan di 2020," ujar Faisal.

Faisal menyampaikan, DKI akan berkomunikasi dengan asosiasi kendaraan mewah, hingga asosiasi artis-artis, sehingga para pemilik mobil mewah yang menjadi anggota asosiasi menunaikan kewajibannya.

(Laporan: Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews)

Share :
Berita Terkait