100kpj - Salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta adalah menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dengan tanggal mobil itu melintas sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.
Pembatasan tersebut dilonggarkan, atau tidak berlaku saat momen tertentu, salah satunya menjelang lebaran. Sehingga pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahuinya agar tidak perlu mencocokan tanggal dengan angka akhir di pelat nomor, terkecuali mobil listrik.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai 6-15 April 2024," tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip, Selasa 2 April 2024.
Dijelaskan bahwa kondisi jakan raya Ibu Kota saat menjelang lebaran cendrung lebih sepi, alias lenggang. Sehingga pembatasan tersebut tidak diperlukan.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.